PMII Komisariat Unisda Lamongan

Commissariat Board Indonesian Moslem Students Movement, Sekretariat : Jl.Airlangga Keduwul, Sukodadi, Lamongan 62262 (Depan SMK PGRI Sukodadi ? Selatan Masjid Sabilillah) Contact Person : 0856 5530 8080/ 0857 3040 4374


KODE PPC ANDA

ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESI
(PMII)


MUKADDIMAH
Insyaf dan sadar bahwa ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan ideologi Negara dan falsafah bangsa Indonesia.
Sadar dan yakin bahwa Islam nerupakan panduan bagi umat manusia yang kehadirannya memberikan rahmat terhadap sekalian alam. Suatu keharusan bagi umatnya mengejewantahkan nilai Islam dalam pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia.
Bahwa keutuhan komitmen ke-Islam-an dan ke-Indonesia-an merupakan perwujudan kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap insan muslim Indonesia dan atas dasar itulah menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan Negara dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara perseorangan maupun bersama-sama.
Mahasiswa Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi intelektual berkewajiban dan bertanggung jawab mengemban komitmen keIslaman dan keIndonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan baik spiritual maupun material dalam segala bentuk.
Maka atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang berhaluan Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat PMII.
2. PMII didirikan di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 hijriyah, bertepatan dengan tanggal 17 April 1960 dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
3. PMII berpusat di ibukota republik Indonesia.
BAB II
ASAS
pasal 2
PMII berasaskan pancasila
BAB III
SIFAT
Pasal 3
PMII bersifat keagamaan, kemahasiswaan, kebangsaan, kemasyarakatan, independent dan professional.
B¬AB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan
Terbentuknya pribadi musilm Indonesia yang bertakwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap, dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Pasal 5
Usaha
1. Menghimpun dan membina mahasiswa Islam sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta peratuan perundang-undangan dan paradigma PMII yang berlaku.
2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta upaya perwujudan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
B¬AB V
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota PMII terdiri dari:
1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Struktur organisasi PMII terdiri dari dari:
1. Pengurus Besar (PB)
2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
3. Pengurus Cabang (PC)
4. Pengurus Komisariat (PK)
5. Pengurus Rayon (PR)
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Permusyawaratan dalam organisasi terdiri dari:
1. Kongres
2. Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
3. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
4. Konverensi Coordinator Cabang (Konkorcab)
5. Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)
6. Musyawarah Kerja Coordinator Cabang (Mukerkorcab)
7. Konferensi Cabang (Konfercab)
8. Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)
9. Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
10. Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
11. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
12. Kongres Luar Biasa (KLB)
13. Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
14. Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB)
15. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK LB)
16. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTARLB)
BAB VIII
WADAH PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
pasal 9
wadah ini adalah badan semi otonom yang khusus menangani pengembangan dan pemberdayaan kader putrid
BAB IX
KEUANGAN
pasal 10
Keuangan dan kekayaan organisasi PMII terdiri dari:
1. Iuran pangkal
2. Iuran anggota
3. Hasil usaha organisasi
4. Bantuan yang legal, sah, ikhlas, dan tidak mengikat
BAB X
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 11
Angggaran dasar ini dapat diubah oleh Kongres dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir
Pasal 12
1. Apabila PMII terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan Kongres atau referendum yang khususnya diadakan untuk itu maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi yang lain asan dan tujuannya tidak bertentangan
2. Hal-hal yang belum diatu dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga, serta peraturan-peraturan organisasi lainnya.
3. Anggaran dasar ini ditetapkan oleh Kongres dan berlaku sejak waktu dan tanggalnya ditetapkan


ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
1. Lambang PMII sebagaimana yang terdapat dalamanggaran rumah tangga ini
2. Lambang seperti tersebut pada ayat (1) diatas dipergunakan pada bendera, jaket, adge, vandal, logo PMII dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan menunjukkkan identitas PMII
3. Bendera PMII adalah yang seperti terdapat dalam lampiran
4. Mars PMII adalaj seperti yang terdapat dalam lampiran anggaran rumah tangga ini
BAB II
USAHA
Pasal 2
1. Melakukan dan meningkatkan amar makruf nahi mngkar
2. Membagi mutu ilmu pengetahuan Islam dan Iptek
3. Meningkatkan kualitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui kontekstualisasi pemikiran, pemahaman, dan pengalaman ajaran agama Islam sesuai dengan perkembangan budaya masyarakat.
4. Meningkatkan usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahateraan umat manusia, umat Islam dan mahasiswa serta usaha sosial kemayarakatan
5. Mempererat hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah insaniyah
6. Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman, dan pengamalan pancasila secara kreatif dan bertanggung jawab.

bab III
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
Anggota
Pasal 3
1. Anggota biasa adalah:
a. Mahasiswa Islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu Perguruan Tinggi dan atau yang sederajat
b. Mahasiswa Islam yang telah menyelesaikan program studi pada Perguruan Tinggi atau yang sederajat atau telah mencapai gelar kesarjanaan S1, S2, atau S3 tetapi belum melampaui waktu 3 (tiga) tahun
c. Anggota yang belum melampaui usia 35 tahun
2. Anggota luar baisa adalah:
Anggota yang dianggap telah berjasa kepada PMII yang ditetapkan oleh PB PMII atau Kongres berdasarkan kriteria-kriteria yang diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.
BAGIAN II
PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 4
Penerimaan anggota dilakukan dengan jalan
1. Calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk menjadi calon anggota PMII kepada Pengurus Cabang
2. Seorang sah menjadi anggota PMII setelah mengikuti masa peneriamaan anggota baru (mapaba) dan mengucapkan baiat persetujuan dalam suatu upacara pelantikanyang diadakan oleh Pengurus Cabang.
3. Dalam hal-hal yang sangat diperlukan, Pengurus Cabang dapat mengambil kebijaksaan lain yang jiwanya tidak menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2) tersebut diatas.
4. Apabila syarat-syarat yang tersebut dalam ayat 1 dan 2 diatas dipenuhi kepada anggota tersebut diberikan tanda anggota oleh pengurus cabang.
BAGIAN III
Masa keanggotaan
Pasal 5
1. Anggota biasa berakhir masa keanggotaannnya apabila
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada pengurus cabang
c. Diberhentikan sebagai anggota biasa, baik secara terhormat maupun secara tidak terhormat
d. Telah habis masa keanggotaan sebgai anggota biasa sebagimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 ART ini
2. Bentuk dan tata cara pemberhentian diatur dalam ketentuan tersendiri
3. Anggota bisa yang telah habis masa keanggotaanya pada saat masih menjabat sebagai pengurus dapat diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa kepengurusan.
4. Anggota biasa yang telah habis masa keanggotaannya disebut alumni PMII
5. Hubungan PMII dan alumni PMII adalah hubungan historis, kekeluargaan, kesetaraan dan kualitatif
BAGIAN IV
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 6
Hak Anggota:
1. Anggota biasa berhak memilih dan dipilih
2. Anggota biasa berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi)
3. Anggota luar bisa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul-usul dan pertanyaan-pertanyaan secara lisan maupun tulisan

Pasal 7
1. Anggota biasa berkewajiban membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang
2. Anggota berkewajiban memnuhi ad dan art, peraturan-perturan lainnya serta mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh PMII
3. Anggota berkewajiban menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, bangsa dan organisasi

BAGIAN V
Perangkapan Keanggotaan dan Jabatan

Pasal 8
1. Anggota bisa PMII tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi mahasiswa lain yang asas, sifat dan tuuannya bertentangan dengan PMII
2. Anggota bisa dan atau pengurus PMII tidak dapat merangkap sebagai pengurus partai politik dan atau calon legislative dari partai politik apapun
3. Perangkapan keangotaan dan jabatan seperti dimaksudpada ayat 1 dan 2 diatas dikenakan sanksi pemberhentian keangggotaan

BAGIAN VI
Penghargaan dan Sanksi Organisasi

Pasal 9
Penghargaan
1. penghargaan oroganisasi data diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra dan mengharumkan nama organisasi.
2. bentuk dan tata cara menganugrahkan dan penghargaan diatur dalam ketentuan sendiri.
PASAL 10
Sanksi organisasi
1. sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota karena: melanggar ketentuan ad./art serta peraturan-peraturan PMII, mencemarkan nama baik organisasi
2. sanksi yang diberikan pada anggota berbentuk scorsing dan pemberhentian keanggotaan
3. anggota yang diberi sangsi organisasi dapat mengajukan banding tau pembelaan dalam suatu mekanisme organisasi yan ditentukan
(tetapi khusus untuk ayat tiga perlu dilanjutkan dalam pasal tambanhan tentang mekanisme bandig)

BAB IV
Struktur Organisasi, Susunan Pengurus, Tugas dan Wewenang

Bagian I
Struktur Organisasi

Pasal 11
Struktur organisasi PMII adalah:
1. Pengurus Besar
2. Pengurus Koordinator Cabang
3. Pengurus Cabang
4. Pengurus Komisariat
5. pengurusrayon
BAGIAN II
Susunan Tugas, Wewenang dan Persyaratan Pengurus

Pasal 12
Pengurus Besar
1. Pengurus Besar adalah pimpinan tertinggi PMII pengemban amanat Kongres dan badan eksekutif
2. masa jabatan Pengurus Besara adalah 2 (dua) tahun
3. Pengurus Besar terdiri dari:
a. ketua umum
b. ketua-ketua sebanyak 7 (tujuh) orang
c. sekretaris jenderal
d. sekretaris-sekretaris sebanyak 7 (tujuh) orang
e. bendahara
f. wakil bendahara
g. pengurus lembaga-lembaga
4. Ketua-ketua seperti dimaksud ayat 3 poin b nenbidangi
a. perkaderan dan pengembangan sumberdaya anggota
b. organisasi, hubungan organisasi umum dan kelembagaan politik.
c. Pengembangan pemikiran dan iptek
d. Pendayagunaan potensi organisasi
e. Hubungan luar negri dan kerjasama internasional
f. Pemberdayaan ekonomi dan kelompokprofesional
g. Komunikasi organ gerakan, kepemudaan dan Perguruan Tinggi
5. Ketua umum dipilih oleh Kongres
6. Ketua umum PB tidak dapat dipilij kembali lebih dari 1 (satu) periode
7. Pengurus Besar memiliki tugas dan wewenang:
a. ketua umum memilih sekretaris jenderal dam menusun perangkat kepengurusan secara lengkap dibantu 6 orang formatur yang dipilih Kongres selambat-lambatnya3 x 24 jam pasca formatur terbentuk
b. Pengurus Besar berkewajian menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan Kongres, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan organisasi lainnya, serta memperhatikan nasiha, pertimbangan dan saranmabinas
c. Pengurus Besar berkewajiban mengesahkan susunan pengurus koorcab dan Pengurus Cabang
8. Persyaratan Pengurus Besar adalah:
a. pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL
b. pernah aktif di kepengurusan koorcab dan atau cabang minimal satu periode
c. mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan
d. membuat pernyataan bersedia aktif dip b secara tertulis.

Pasal 13
Pengurus Koordinator Cabang
1. PKC merupakan perwakilan PB di wilayah koordinasinya
2. Wilayah koordinasi PKC minimal satu propinsi
3. PKC dapat dibentuk manakala terdapat 2 cabang atau lebih dalam wilayah koordinasi
4. PKC bekedudukan di ibu kota propinsi
5. Masa jabatan PKC adalah 2 (dua) tahun
6. PKC terdiri dari: ktua umum, ketua bidang eksternal, ketua bidang internal, ketua bidang kajian jender dan emansipasi perempuan, sekretaris umum dan sekretarisekternal dan internal, bendahara dan wakil bendahara, dan biro-biro
7. Bidang internal meliputi, kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota, pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi, kajian pengembangan intlektual, da eksplorasi teknologi, dan pemberdayaan ekonomi dan klompok professional
8. Bidang eksternal melilputi, hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan public, organ gerakan, kepemudaan dan Perguruan Tinggi, hubungan lintas agama dan komunikasi indormasi, hubungan dan kerja sama lsm, dan advokasi, ham dan lingkungan hidup.
9. Ketua umum PKC dipilih oleh konferensi koorcab
10. Ketua umum memilih sekretaris umum dan menyusun PKC selengkapnya, dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih oleh konferenci koorcab dlam waktu selambat-lambatnya 3 x 24 jam
11. PKC baru sah setelah mendapat pengesahan dari PB PMII
12. Ketua umum PKC tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode
13. PKC memiliki tugas dan wewenang:
a. PKC melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan tentang berbagai masalah organisasi di lingkungan koordinasinya
b. PKC berkewajiban dan melaksanakan ad/art, keputusan Kongres, keputusan konferenci koorcab, peraturan-peratuan organisasi dan memperhatikan nasihat serta saran mabinas/mabinda
c. PKC berkewajiban menyampaikan menyampaikan laporan kepada PB PMII 6 (enam) bulan sekali
d. pelaporan yang disampaikan PKC meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal
e. mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam peratuasan organisasi
14. Persyaratan pengurus koorcab:
a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL
b. Pernah aktif di kepengurusan cabang minimal satu periode
c. Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan
d. Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus koorcab secara tertulis

Pasal 14
Pengurus Cabang
1. Cabang dapat dibentuk di kabupaten/kotamadya di daerah yang ada Perguruan Tinggi dengan persetujuan dan rekomendasi dari PKC dan atau cabang terdekat.
2. Cabang dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya ada 2 (dua) komisariat
3. Dalam keadaan dimana ayat (2) di atas tidak dapat dilaksanakan cabang dapat dibentuk apabila telah mencapai 50 (lima puluh anggota dan kecuali pada derah yang mayoritas non muslim)
4. Masa jabatan PC adala 1 tahun
5. Cabang dapat digugurkan statusnya apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi dan kriteriayang ditetapkan PB yang menyangkut standar program minimum:
a. Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu setahun menyelenggarakan MAPABA dan pelatihan kader formal
b. Sekurang-kurangya dalam jangka satu setengah tahun menyelenggarakan konfferensi cabang

6. Cabang dan Pengurus Cabang dabat dianggap sah apabila telah mendapat pengesahan dari PB
7. PC tediri dari: ketua umum, ketua bidang eksternal, ketua bidang internal, ketua bidang kajian jender dan emansipasi perempuan, sekretaris umum dan sekretaris eksternal dan internal, bendahara dan wakil bendahara, dan biro-biro.
8. Bidang internal meliputi: kaderisasi dn penegembangan sumberdaya anggota, pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi, kajian, pengembangan intlektual, dan eksplorasi teknologi, dan pemberdayaan ekonomi dan klompok professional.
9. Bidang eksternal meliputi: hubungan dan komuikasi pemerintah dan kebijakan public, organ gerakan, kepemudaan dan Perguruan Tinggi, hubungan lintas agama dan komunikasi informasi, hubungan dan kerjasama lsm dan advokasi, ham dan lingkungan hidup
10. Bila dipandang perlu PC dapat membentuk kelompok minat, profesi, hobi dan lain sebagainya
11. Ketua umum dipilih oleh oleh konferensi cabang
12. Ketua umum memilih sekretaris umum dan manyusun PC selengkap-lengkapnya di Bantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih konfercab dalam waktu selambat-lambatnya 3 x 24 jam
13. Ketua umum cabang tidak dapat dipih kembali lebih dari 1 (satu) periode
14. Pengurus Cabang memiliki tugas dan wewenang:
a. PC berkewajiban menjalankan AD/ART keputusan Kongres, Peraturan Organisasi, Keputusan Konfercab, dan memperhatikan nasihat, pertimbangan dan saran Mabincab.
b. PC berkewajiban menyampaikan laporan kepengurusan kepada PKC serta kepada PB secara periodic 4 bulan sekali.
c. Pelaporan yang disampaikan kepada PKC meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal.
d. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
15. Persyaratan Pengurusan Cabang:
a. Pendidikan Formal Kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
b. Pernah aktif di kepengurusan komisariat atau Rayon minimal satu periode
c. Mendapat rekomendasi dari komisariat atau rayon bersangkutan
d. Membuat pernyataan bersedia aktif di Pengurus Cabang secara tertulis.

Pasal 15
Pengurus Komisariat

1. Komisariat dapat dibentuk disetiap Perguruan Tinggi
2. Komisariat dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua) rayon
3. dalam keaadaan di mana ayat 2 di atas tidak dapat dilaksanakan, komisariat dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya 25 orang
4. Komisariat dan PK dapat dianggap sah setelah mendapatkan pengesahan dari PC
5. Masa jabatan PK adalah setahun
6. PK terdiri dari ketua, wakil ketua, bidang internal, ketua bidang eksternal dan ketua bidang kajian jender dan emansipasi perempuan, sekretaris dan wakil sekretaris sebanyak 3 orang, bendahara dan wakil bendahara
7. Bidang internal meliputi: kaderisai dan pembinaan sumber daya anggota, pendayagunaan aparatur dan potensi organisasi, dan kelembagaan serta kajian intelektual.
8. Bidang eksternal meliputi: komunikasi dengan pihak instansi kampus di wilayahnya, organ gerakan di kampus
9. PK memiliki tugas dan wewenang:
a. PK berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan Kongres, Peraturan Organisasi dan RTK
b. Pk berkewajiban menyampaikan laporan kepengurusan kepada PC secara periodic 4 bulan sekali.
c. Pelaporan yang disampaikan PK meliputi perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal.
d. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
10. Persyaratan Pengurusan Komisariat:
a. Pendidikan Formal Kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
b. Pernah aktif di kepengurusan Rayon minimal satu periode
c. Mendapat rekomendasi dari rayon bersangkutan
d. Membuat pernyataan bersedia aktif di Pengurus Komisariat secara tertulis.

Pasar 16
Pengurus Rayon

1. Rayon dapat dibentuk di setiap fakultas atau setingkatnya, apabila telah memiliki sekurang-kurangnya 10 orang anggota
2. rayon sudah dapat dibentuk ditempat yang dianggap perlu oleh PK apabila telah memiliki sekurang-kurangnya 10 anggota
3. Pengurus Rayon dapat dianggap sah apabila telah mendapat pengesahan dari PC
4. masa jabatan PR setahun
5. ketua rayon dipilih oleh RTAR
6. PR terdiri dari: ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara dan beberapa departemen yang disesuaikan dengan studi minat, hobi, profesi, kesejahteraan, bakti kemasyarakatan dan keagamaan.
7. PR memiliki tugas dan wewenang:
a. PR berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan Kongres dan RTAR
b. PR berkewajiban menyampaikan laporan kepengurusan kepada PK dengan tembusan kepada PC secara periodic.
c. Pelaporan yang disampaikan PR kepada PK meliputi perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal.
d. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
8. Persyaratan Pengurusan Rayon:
a. Pendidikan Formal Kaderisasi minimal telah mengikuti PKD dan atau MAPABA dari Rayon bersangkutan
b. Membuat pernyataan bersedia aktif di Pengurus Rayon secara tertulis.

BAB V
LEMBAGA-LEMBAGA

Pasal 17

1. Lembaga adalah badan yang dibentuk dan hanya berada ditingkat PB berfungsi sebagai laboratorium dan pengembangan sesuai dengan bidangnya.
2. Lembaga-lembaga tersebut terdiri dari:
a. Lembaga pengembangan kaderisasi dan pelatihan (LPKP)
b. Lembaga penelitian dan pengembangan (LITBANG)
c. Lembaga kajian dan pengembangan ekonomi dan kewiraswastaan (LPEK)
d. Lembaga kajian dan advokasi gender (LSAG)
e. Lembaga studi Islam dan kemasyarakatan (LSIK)
f. Lembaga kebijakan public dan otonomi daerah (LKPOD)
g. Lembaga kajian masalah internasional (LKMI)
h. Lembaga kajian sosial budaya (LKSB)
i. Lembaga sains dan teknologi informasi (LSTI)
j. Lembaga pers, penerbitan dan jurnalistik (LP2J)
k. Lembaga bantuan hokum (LBH)
l. Lembaga studi advokasi buruh, tanah tani dan nelayan (LSTAN)
3. Lembaga berstatus semi otonom di bawah koordinasi dan tanggung jawab kepada PB
4. Lembaga tidak punya struktur hirarki kebawah
5. Lembaga sekurang-kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris dan bendahara
6. Kedudukan lembaga ditentukan oleh PB setelah mendapat persetujua PC di tempat lembaga akan didudukkan
7. Pedoman dan tata kerja lembaga disusun oleh lembaga masing-masing dengan mengacu pada ketentuan atau kebijaksanaan yang ditetapkan PB
8. Kebijaksanaan tentang tata kerja, pola koordinasi dan mekanisme organisasi lembaga-lembaga akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri

BAB VI
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU

Pasal 18
1. Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung dibawahnya
2. Dalam kondisi di mana tidak dapat dilakukan pengisian lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan jabatan dapat diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu

BAB VII
KUOTA KEPENGURUSAN

Pasal 19
1. Kepengurusan disetiap tingkat harus menempatkan anggota perempuan dari sepertiga keseluruhan anggota pengurus
2. Setiap kegiatan PMII harus menempatkan anggota perempuan sepertiga dari keseluruhan anggota

BAB VIII
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

Pasal 20
Pemberdayaan perempuan PMII diwujudkan dengan pembentukan wadah perempuan

BAB IX
WADAH PEREMPUAN

Pasal 21

1. Wadah perempuan dalam PMII dipersiapkan pembentukannya oleh kelompok kerja yang dipilih dan disahkan oleh Kongres
2. Kelompok Kerja (POKJA) adalah kader-kader puteri yang dipilih dan disahkan oleh Kongres yang diberi hak tugas dan wewenang untuk mempersiapkan pembentukan wadah perempuan
3. Kader perempuan dipilih oleh Cabang dari:
a. Lima orang kader perempuan PMII yang direkomendasikan oleh Propinsi masing-masing
b. Tiga orang kader PMII yang pilih langsung oleh Kongres
c. Satu orang perempuan PB PMII demisioner
d. Satu orang ketua PB yang terpilih
e. Ketua Umum dan sekjend terpilih
4. Tujuan dan wewenang kelompok kerja:
a. Kelompok kerja bertugas membentuk dan mengagendakan kerjanya sendiri
b. Kelompok kerja bertugas memfasilitasi forum-forum untuk persiapan pembentukan wadah perempuan
c. Masa kerja pokja selama 6 bulan dan dinyatakan berakhir setelah terbentuknya wadah perempuan dan struktur pengurus yang dipilih melaui forum yang disepakati



BAB X
MAJLIS PEMBINA

Pasal 22

1. Majlis Pembina adalah badan yang terdapat di tingkat organisasi PB, Koorcab dan cabang
2. Majlis Pembina ditingkat PB disebut MABINAS
3. Majlis Pembina ditingkat Koorcab disebut MABINDA
4. Majlis Pembina tingkat cabang disebut MABINCAB

Pasal 23

1. Tugas dan fungsi majlis Pembina:
a. Memberikan nasihat, gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus PMII baik diminta maupun tidak
b. Membina dan mengembangkan secara informal kader-kader PMII di bidang intelektual dan profesi
2. Susunan majlis Pembina terdiri dari 7 orang, yakni:
a. Satu orang ketua merangkap anggota
b. Satu orang sekretaris merangkap anggota
c. Lima orang anggota
3. Keanggotaan majlis dipilih dan ditetapkan pengurus ditingkat masing-masing

BAB XI
Permusyawaratan

Pasal 24

Musyawarah dalam organsasi PMII terdiri dari:
a. Kongres
b. Musyawarah Pimpinan Nasional
c. Musyawarah Kerja Nasional
d. Konferensi Coordinator Cabang
e. Musyawara Pimpinan Daerah
f. Rapat Kerja Koorcab
g. Konferensi Cabang
h. Musyawarah Pimpinan Cabang
i. Rapat Kerja Cabang
j. Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
k. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
l. Kongres Luar Biasa (KLB)
m. Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkoorcab LB)
n. Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB)
o. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK LB)
p. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR LB)

Pasal 25
Kongres

1. Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi
2. Kongres dihadiri oleh utusan cabang dan peninjau
3. Kongres diadakan tiap 2 tahun sekali
4. Kongres sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah cabang yang sah
5. Kongres memiliki kewenangan:
a. menetapkan/mengubah AD/ART PMII
b. menetapkan dan mengubah NDP PMII
c. menetapkan paradigma gerakan PMII
d. menetapkan strategi pengembangan PMII
e. menetapkan kebijakan umum dan GBHO
f. menetapkan system perkaderan PMII
g. menetapkan ketua umum dan tim formatur
h. menetapkan anggaran pendapatan dan belanja organisasi

Pasal 25
Musyawarah Pimpinan Nasional

Musyawarah pimpinan nasional
1. Muspimnas adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah Kongres
2. Muspimnas dihadiri oleh sumua Pengurus Besar, dan ketua umum PKC
3. Muspimnas diadakan paling sedikit satu kali dalam satu periode kepengurusan
4. Muspimnas menghasilkan ketetapan organisasi dan PO

Pasal 26
Musyawarah Kerja Nasional

1. Mukernas dilaksanakan oleh PB PMII
2. Mukernas dilaksanakan setidaknya satu kali atau lebih selama satu periode
3. Peserta mukernas adalah pengurus harian PB dan lembaga-lembaga
4. Mukernas memiliki kewenangan: membuat dan menetapkan action planning berdasarkan program kerja yang diputuskan di Kongres

Pasal 27
Konferensi Koorcab

Konferensi Koorcab
1. Dihadiri oleh utusan cabang
2. Dapat berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah cabang yang sah
3. Diadakan setiap satu tahun sekali
4. Konferkoorcab memiliki wewenang:
a. menyusun program kerja koorcab dalam rangka pelaksanaan program dan kebijakan PMII
b. menilai laporan pertanggungjawaban PKC
c. memilih ketua umum koorcab dan tim formatur

Pasal 28
Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIMDA)

1. Musyawarah pimpinan daerah adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah konferkoorcab
2. Musyawarah pimpinan daerah dihadiri semua PKC dan ketua umum PC yang berada dalam wilayah koordinasinya
3. Musyawarah pimpinan daerah diadakan paling sedikit 6 bulan sekali, sebelum pelaksanaan muspimnas
4. Musyawarah pimpinan daerah memiliki kewengan:
a. menetapkan dan mengubah peraturan organisasi yang mengikat kondisi local sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
b. evaluasi program selama satu semester baik bidang internal maupun eksternal
c. mengesahkan laporan organisasi dari berbagai wilayah koordinasi

Pasal 29
Musyawarah Kerja Koorcab

1. Muker koorcab dilaksanakan oleh PKC paling sedikit satu kali dalam masa kepengurusan
2. Muker koorcab berwenang merumuskan action plan berdasarkan program kerja yang diputuskan di konfer koorcab

Pasal 30
Konfer Koorcab

1. Konferkoorcab adalah forum musyawarah tertinggi ditingkat cabang
2. Konferensi di hadiri oleh utusan komisariat dan rayon
3. Apabila cabang dibentuk berdasarkan ART pasal 14 ayat 3 maka Konfercab dihadiri oleh setengah anggota yang ada ditambah Satu
4. Konfercab diangggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang sah
5. Konfercab diadakan satu tahun sekali
6. Konfercab memiliki wewenang:
a. menysun program kerja cabang dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII
b. menilai laporan pertanggung jawaban pengurus PC
c. memilih ketua umum dan tim formatur

Pasal 31
Musyawarah Pimpinan Cabang (MUSPIMCAB)

1. Musyawarah pimpinan cabang adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah konfercab
2. Musyawarah pimpinan cabang dihadiri semua PC dan ketua umum PK dan ketua umum Rayon
3. Musyawarah pimpinan cabang diadakan paling sedikit empat bulan sekali sebelum pelaksaan Muspimda
4. Musyawarah pimpinan cabang memiliki kewenagan:
a. menetapkan dan mengubah peraturan organisasi yang mengikat kondisi local sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
b. evaluasi program PC selama catur wulan
c. mengesahkan laporan organisasi dari PK dan pengurus rayon

Pasal 32
Musyawarah Kerja Cabang
1. Menyusun dan menetapkan action plan selam satu periode berdasarkan hasil dari konfercab
2. Mukercab dilaksanakan PC
3. Peserta mukercab adalah seluruh pengurus harian dan badan-badan dilingkungan PC
pasal 33
Rapat Tahunan Komisariat
1. RTK adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi ditingkat komisariat
2. RTK dihadiri oleh utusan rayon
3. Apabila komisariat dibentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal 15 ayat 3 maka RTK dihadiri oleh anggota komisariat
4. RTK berlangsung dan diangggap sah apabila dihadiri minimal oleh 2/3 rayon yang sah
5. RTK diadakan satu tahun sekali
6. RTK memiliki wewenang:
a. Menysun program kerja komisariat dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII
b. menilai laporan pertanggung jawaban pengurus komisariat
c. memilih ketua umum komisariat dan tim formatur
Pasal 34
Rapat Tahunan Anggota Rayon
1. RTAR dihadiri oleh pengurus rayon dan anggota PMII dilingkungannya
2. Diadakan setahun sekali
3. Dapat berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota
4. Menyusun program kerja rayon dalam rangka penjabaran program dan pelaksanaan program umum dan kebijakan PMII
5. Memiliki laporan kegiatan pangurus rayon
6. Memilih ketua dan tim formatur
7. Setiap anggota mempunyai satu suara

Pasal 35
kongres Luar Biasa (KLB)

1. KLB marupakan forum yang setingkat dengan Kongres
2. KLB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadapat konstitusi (AD/ART dan atau peraturan organisasi) yang dilakukan pengurus besar
3. Ketentuan pelanggaran konstitusi ditetapkan oleh mahkamah konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organsasi
4. KLB diadakan atas usulan setengan plus satu dari jumlah cabang yang sah
5. Sebelum diadakan KLB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan PB diambil alih oleh majlis Pembina nasional (Mabinas), yang kemudian membentuk panitia KLB yang terdiri dari unsure Mabinas dan cabang-cabang

Pasal 36
Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa (KONKOORCAB LB)
1. Konkoorcab LB merupakan forum yang setingkat dengan konkoorcab
2. Konkoorcab LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadapat konstitusi (AD/ART dan atau peraturan organisasi) yang dilakukan pengurus coordinator cabang
3. Ketentuan pelanggaran konstitusi ditetapkan oleh mahkamah konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organsasi
4. Konkoorcab LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah cabang yang sah
5. Sebelum diadakan Konkoorcab LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan korcab didemisioner dan diambil alih oleh pengurus besar, yang kemudian membentuk panitia Konkoorcab LB yang terdiri dari unsur PB dan cabang-cabang

Pasal 37
Konferensi Cabang Luar Biasa (KORFERCAB Lb)

1. KORFERCAB LB merupakan forum yang setingkat dengan konfercab
2. Korfercab LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadapat konstitusi (AD/ART dan atau peraturan organisasi) yang dilakukan pengurus cabang
3. Ketentuan pelanggaran konstitusi ditetapkan oleh mahkamah konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organsasi
4. Korfercab LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah komisariat yang sah
5. Sebelum diadakan Korfercab LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan cabang didemisioner dan diambil alih oleh pengurus besar, yang kemudian membentuk panitia Korfercab LB yang terdiri dari unsur pengurus korcab dan komisariat-komisariat.

Pasal 38
Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK LB)

1. RTK LB merupakan forum yang setingkat dengan RTK
2. RTK LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadapat konstitusi (AD/ART dan atau peraturan organisasi) yang dilakukan pengurus komisariat
3. RTK LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah rayon yang sah
4. Ketentuan pelanggaran konstitusi ditetapkan oleh mahkamah konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organsasi
5. Sebelum diadakan RTK LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan komisariat didemisioner dan diambil alih oleh pengurus cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK LB yang terdiri dari unsur pengurus cabang dan rayon-rayon

Pasal 39
Rapat Tahunan Rayon Luar Biasa (RTAR Lb)

1. RTAR LB merupakan forum yang setingkat dengan RTAR
2. RTAR LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadapat konstitusi (AD/ART dan atau peraturan organisasi) yang dilakukan pengurus rayon
3. RTAR LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah anggota yang sah
4. Ketentuan pelanggaran konstitusi ditetapkan oleh mahkamah konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organsasi
5. Sebelum diadakan RTAR LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan rayon didemisioner dan diambil alih oleh pengurus cabang, yang kemudian membentuk panitia RTAR LB yang terdiri dari unsur pengurus komisariat dan anggota rayon

Pasal 40
Penghitungan Anggota

1. Setiap anggota dianggap mempunyai bobot kuota manakala telah ditetapkan oleh PB berdasarkan pelaporan organisasi yang disampaikan PKC dan PC
2. Ketentuan pelaporan anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi

Pasal 41
Quorum dan Pengambilan Keputusan

1. Musyawarah, konferensi dan rapat-rapat seperti tersebut dalam pasal 22 ART ini adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
3. Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia
4. Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali
5. Manakala dalam pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama, maka akan ditentukan dengan mekanisme undi (qur’ah) yang dipimpin pimpinan siding dengan asas musyawarah dan kekeluargaan
BAB XII
¬Keuangan

Pasal 42

1. Uang pangkal dibagi menurut ketentuan sebagai berikut:
a. untuk PB 25%
b. untuk Koorcab 75%
2. Uang iuran dibagi menurut ketentuan sebagai berikut:
a. untuk rayon 60 %
b. untuk komisariat 20%
c. untuk cabang 20%
3. Besarnya uang pangkal dan iuran ditentukan oleh PC

BAB XIII
Perubahan dan peralihan

Pasal 43
Perubahan

1. Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan referendum yang khusus diadakan untuk itu
2. Keputusan ART baru sah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah cabang yang sah

Pasal 44
Peralihan

1. Apabila segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum terbentuk, maka ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ART ini
2. Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk panitia pembubaran, guna menyelesaikan segala sesuatu diseluruh jajaran organisasi
3. Kekayaan PMII setelah pembubaran diserahkan kepada Organisasi yang seazas dan setujuan

BAB XIV
Penutup

Pasal 45

1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh PB dalam peraturan organisasi
2. ART ini ditetapkan oleh Kongres sejak tanggal ditatapkan

KODE PPC ANDA

Digg Technorati del.icio.us Stumbleupon Reddit Blinklist Furl Spurl Yahoo Simpy

Related Posts by Categories



Widget by Hoctro | Jack Book

0 komentar

Posting Komentar

Langganan: Posting Komentar (Atom)